Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam

Pada kesempatan kali ini Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam akan share Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam Karena menurut saya Postingan Blog akan menurun kalau banyak yang Copas (Copy Paste) Artikel Blog tanpa memberikan backlink anchor text dofollow yang di posting.
Bagi anda yang mungkin berminat untuk MengCopy Paste Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam harap mengikuti Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam.

Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam :
1. Jangan MengCopy Paste Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam Keseluruhan, alias tanpa ada pengeditan sama sekali.
2. Anda Wajib Memberikan Backlink Anchor Text Dofollow ke Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam Sesuai dengan Postingan.

Contoh Pertama :
Anda mengCopy Paste Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam yang Berjudul "Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam" Maka Backlink yang anda berikan buat Blog Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam haruslah menggunakan Judul Postingan yang anda Copas (Copy Paste) seperti "Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam" dan URL Postingan yang anda Copas (Copy Paste) seperti "http://mmn-dot-org.blogspot.com/2013/06/peraturan-copas-copy-paste-artikel-blog-mmn-membahas-seputar-jilbab-dan-hukum-islam.html".
Contoh Kedua :
Backlink Dari Postingan Yang Berjudul "Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam" Dengan Kode Seperti dibawah ini :
<a href="http://mmn-dot-org.blogspot.com/2013/06/peraturan-copas-copy-paste-artikel-blog-mmn-membahas-seputar-jilbab-dan-hukum-islam.html" rel="dofollow" target="_blank">Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam</a>.
KUTIPAN PASAL 72 :
Ketentuan Pidana Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing - masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah).
Peraturan Copas (Copy Paste) Artikel Blog mMn | Membahas Seputar Jilbab dan Hukum Islam
Atas perhatian dan pengertiannya saya ucapkan terima kasih.

1 komentar:

Unknown. Pada » 5 Desember 2013 pukul 19.48. permalink.

oke mas betul sekali .. harus kita basmi nih para copaster yang masih bandell

Posting Komentar

Komentar yang Baik !!!.
Suka Artikel ini dan mau Copas? Baca dulu Peraturan Copas !!!.