Hukum Memakai Jilbab Menurut Islam (Pakaian)
PEREMPUAN dan JILBAB
PAKAIAN dan AURAT
Bukan hanya masalah Jilbab dan hijab yang akan dibahas dalam blog ini, kita juga akan membahas mengenai pakaian dan batasan aurat seorang muslimah.
1. Pakaian Seorang Muslimah
Pakaian bahasa Arabnya Albisah yang merupakan bentuk jamak dari kata libas, yaitu sesuatu yang digunakan manusia untuk menutupi dan melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari panas dan dingin, seperti kemeja, sarung, dan serban. Pakaian juga dapat didefinisikan sebagai setiap sesuatu yang menutupi tubuh.
Pakaian dapat melindungi tubuh dori panas dan dingin.
Allah SWT. memberi kehormatan kepada manusia dengan dua pakaian, yaitu pakaian penutup aurat dan pakaian ketakwaan. Keduanya merupakan pakaian orang mukmin dan mukminah. Fitrah seorang manusia adalah dia akan merasa nyaman dengan menutup auratnya dan merasa risih jika auratnya terbuka.
Bagi manusia, pakaian dapat memberikan tiga manfaat sekaligus, yaitu :
a. dapat menutupi tubuh karena fitrahnya.b. dapat melindungi diri dari berbagai gangguan dan perubahan cuaca.c. pakaian bisa menjadi sarana untuk memperindah penampilan.
Allah SWT. telah menciptakan dua jenis pakaian untuk manusia, yaitu :
a. pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu pakaian darurat seperti pakaian dalam dan hijab bagi wanita.b. pakaian yang bisa memperindah penampilan diri, yaitu pakaian luar yang dapat menciptakan kesempurnaan dan kesenangan.
Daya tarik seorang wanita ibarat tipu daya bagi laki - laki. Seperti halnya Zulaikha yang memiliki tipu daya besar terhadap Nabi Yusuf.
Zulaikha mengajak para wanita untuk menyaksikan ketampanan Nabi Yusuf as.
Ketampanan dan kesopanan Yusuf membuat Zulaikha tertarik kepadanya. Suatu hari Zulaikha menarik Yusuf ke dalam kamarnya. Namun Yusuf menolaknya, kemudian Zulaikha menariknya dari belakang sehingga baju Yusuf robek. Tiba - tiba suami Zulaikha datang. Zulaikha kaget, lalu memfitnah Yusuf hendak memperkosanya, Namun, tuduhan itu ditotak oleh seorang saksi.
Kemudian, Zulaikha mengundang para wanita untuk menyaksikan ketampanan Yusuf dan berusaha menggodanya, Akan tetapi, yusuf lebih memilih untuk dipenjara dari pada harus menemui Zulaikha.
Untuk membuktikan semua itu, Allah berfirman dalam surah Yusuf aYat 28.
Artinya : Maka ketika dia (suami perempuan itu) melihat baju gamisnya (Yusuf) koyak di bagian belakang, dia berkata: sesungguhnya ini adalah tipu dayamu. Tipu daYamu benar-benar hebat' (Q.S. Yusuf : 28)'
Seorang wanita dapat menjelma menjadi sosok - sosok yang mulia, cerdas, dan terhormat. Salah satu caranya, yaitu menggunakan Jilbab yang dapat mengangkat derajat wanita.
Allah berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59'
Artinya: wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri .orang mukmin, "Hendaklah. mereka menutupkan Jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha penyayang.
Jilbab bukan seperangkat aksesoris atau sekadar mode busana yang aturan pakainya dapat diatur sesuai si pemakai. Jilbab merupakan sebuah simbol penghambaan diri seorang muslimah terhadap ketentuan Rabb-nya dan mengakui bahwa Allah SWT. yang mengatur kehidupannya. Dengan sebuah tipu daya, manusia dapat memandang baik sebuah perbuatan yang sebenarnya buruk di mata Allah SWT.
syarat-syarat busana muslimah yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.
a. menutupi seluruh badan setain wajah dan kedua tetapak tanganSyarat - syarat tersebut berbeda rincian berdasarkan tempat pemakaiannya, yaitu
b. tidak ketat sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya
c. tidak tipis sehingga warna kulit tidak bisa dilihal
d. tidak menyerupai pakaian laki - laki
e. Tidak berwarna mencolok sehingga tidak menarik perhalian orang
f. tidak menyerupai pakaian wanita kafir
g. dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
a. Keberadaan wanita di tempat umum atau di tempat khusus
Di dalam rumah sendiri seorang wanita boleh membuka Jilbabnya, kecuali jika ada tamu laki - laki nonmuhrim.
b. Keberadaan wanita di hadapan nonmahram atau bukan di hadapan suami, ketentuannya sebagai berikut.
1) Kewajiban menutup aurat seluruh tubuh, kecuali muka dan tetaPak tangan.
2) Kewajiban menggunakan pakaian khusus di kehidupan umum, yaitu kerudung dan Jilbab yang menutup pakaian harian yang terutur langsung dari atas sampai ujung kaki.
3) Larangan tabarruj (menonjolkan bentuk tubuh, kecantikan, dan perhiasan di depan laki - laki non muhrim atau dalam kehidupan umum).
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat termasuk perilaku jahiliyah. Diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyah mengharuskan seorang thawaf mengelilingi ka'bah dalam keadaan tanpa menggunakan busana, baik laki - laki maupun perempuan.
Zaman sekarang thawaf menggunakan sehelai kain putih.
Beberapa hukum yang mengikat cara berpakaian, yaitu :
1. Mafrudh (yang diwajibkan) dari berpakaian, yaitu sesuatu yang dapat menutupi aurat, melindungi dari panas, dingin, dan segala bahaya.
Pakaian dapat melindungi tubuh dari rasa dingin
Dalam berpakaian dianjurkan harus bersikap zuhud dan sederhana. Batas kehalalan berpakaian karena adanya keterangan tekstural (nash) yang mengharamkannya. Ada sejumlah nash yang mengharamkan sutra dan pakaian yang dibordir atau ditenun dengan emas atau perak bagi laki - laki. Ketentuan haram tersebut berlaku di dalam maupun di luar shalat.
Ada beberapa hikmah yang dapat dipetik dari diharamkannya sutra bagi laki - laki, di antaranya :
a). Menghindari Sikap Sombong
Mengenakan sutra atau pakaian bertenun emas dan perak dapat menimbulkan kesombongan, apalagi ketika laki - laki berjalan di hadapan orang lain. Untuk itu, sutra diharamkan bagi mereka agar jiwa mereka sabar menahan kesombongan dan orang yang sabar akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
b). Menghindari Ketidakwajaran
Sutra merupakan busana dan perhiasan yang untuk perempuan dan bukan untuk laki - laki. hanya pantas Ketika sutra dibolehkan untuk laki - laki maka akan mengakibatkan ketidakwajaran, yaitu laki - laki menyerupai perempuan. Bisa jadi hal itu mewariskan sifat feminim dan banci, padahal mereka adalah orang - orang yang harus keluar mencari nafkah untuk keluarganya.
2. Mandub atau mustahab (yang dianjurkan), yaitu sesuatu yang bisa diperoleh dari perhiasan serta kenikmatan tanpa adanya pemborosan dan rasa sombong, misalnya tidak berlebihan menggunakan pakaian pada saat hari raya atau saat pertemuan penting lainnya.
3. Muharram (yang diharamkan), yaitu sesuatu yang telah diharamkan Allah SWT. Untuk suatu hikmah yang dikehendaki-Nya, seperti mempertihalkan perhiasan bagi kaum perempuan secara berlebihan (emas) dan memakai sutra bagi laki - laki, serta sesuatu yang dikenakan dengan niat sombong, seperti menjulurkan kain di bawah mata kaki bagi laki - laki.
Pakaian dan perhiasan yang diharamka oleh Allah SWT bagi laki-laki
4. Makruh, yaitu sesuatu yang menjadi dasar prasangka lahirnya kesombongan atau ada unsur pemborosan.
Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
"Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah tanpa berlebih- lebihan dan sombong." (HR. Al-Bukhari)
5. Mubah, yaitu pakaian yang bagus untuk menghias diri. Sebaiknya, pakaian yang digunakan oleh muslimah tidak berharga terlalu mahal dan murah. Islam tidak menetapkan model pakaian khusus. Namun, Islam menyusun sekumpulan prinsip serta kaidah - kaidah pokok pada pakaian dan memerintahkan umat muslim untuk menjaganya.
Adapun etika ketika menggunakan pakaian, antara lain sebagai berikut.
1.Dimulailah menggunakan pakaian dari sebelah kanan, karena para ulama berpendapat bahwa segala sesuatu yang dimulai dari sebelah kanan akan mendatangkan kemuliaan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah ra, "Dalam setiap aktivitasnya, Rasulullah selalu memulainya dari sebelah kanan, baik dalam bersandal, menysir, bersuci, dan semua aktivitasnya". (HR. Jama'ah selain Malik)
2.Berdoalah agar mendapat rahmat dari Allah SWT.
Doa mengenakan pakaian, adalah sebagai berikut.
Alhamdu liltahil ladzi kasani hadzats tsauba wa razaqanihi min ghairi haulin minni wa la quwwatin.
"Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah memberi pakaian ini kepadaku, dan menganugerahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku." (HR.Abu Dawud, Tirmidzi, dan lbnu Majah).
Dengan tidak merupakan etika berpakaian tersebut maka segala kebaikan yang dibuatkan untuk berpakaian akan mendapat segala berkah dari Allah SWT.
Pakaian yang digunakan oleh laki - laki maupun perempuan sebaiknya yang dianjurkan oleh agama Islam dan tidak berlebih - lebihan. pakaian yang indah dipandang dan bersih biasanya digunakan pada saat :
1. Berhias untuk Shalat
Allah SWT. sangat menyukai umat muslim yang masuk ke dalam rumah - Nya (masjid) berpenampilan sempurna dan berhias. pakaian yang menghias dirinya itu minimal aurat. Dalam melaksanakan shalat, seorang wanita dianjurkan untuk mempercantik diri dengan hiasan dan pakaian yang pantas, terutama dalam shalat berjamaah dan shalat ied.
"Hai anak Adam pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid." (eS. at-A,rdf t7l : 31)
Seseorang tidak diperkenankan melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, meskipun ia shalat sendirian di ruangan yang gelap. Bagi wanita, tidak diperkenankan melaksanakan shalat tanpa memakai kerudung, sekalipun dia shalat sendirian di rumahnya.
Aurat wanita harus tertutup saat melaksanakan shalat
Kadar berhias dalam shalat hendaknya disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat berhias dalam menghadiri berbagai pertemuan dan perayaan. Tujuannya, agar seorang muslim dalam melaksanakan aktivitas ibadah kepada Allah SWT. bersama muslim lainnya berada dalam penampilan yang layak, tetapi tidak berlebihan.
2. Pakaian untuk Hari Raya dan Berbagai Pertemuan
Pakaian indah untuk hari raya ldul Fitri
Baik Hari Raya ldul Fitri maupun ldul Adha merupakan hari raya yang sangat dinanti - nanti oleh umat Islam di seluruh dunia. Allah SWT. telah menjadikan hari raya ini sebagai hari yang berbahagia, gembira, dan berhias.
Pada hari raya, umat Islam dianjurkan memakai parfum dan menghiasi diri dengan pakaian baru dan bagus, tentunya tanpa diikuti rasa sombong. selain itu, umat Islam juga dianjurkan berhias ketika menghadiri berbagai perkumpulan, terlebih pada waktu shalat Jumat dan shalat Ied.
Abu Dzar meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW. pasti mendoakan dosa orang yang menyempurnakan mandi dan wudhunya pada hari Jumat, lalu dia mengenakan busana yang paling bagus, menggunakan parfum, kemudian berangkat menuju masjid, tidak berbuat sia - sia, dan tidak memisahkan antara dua orang. Dosa yang diampuni adalah antara hari itu dengan hari Jumat yang lain." (HR. lbnu Majah)
Pakaian yang kita gunakan sehari-hari juga tidak boleh sembarangan dalam memilih warna. Ada beberapa warna pakaian yang boleh dan dianjurkan untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
1.Warna Hijau Pakaian berwarna hijau bagus dan diPerbolehkan untuk digunakan karena meruPakan warna yang sangat bermanfaat bagi penglihatan dan Paling bagus untuk mata orang Yang memandangnya.
Allah swt berfirman"Mereka berpakaian sutra halus yang hijau dan sutra tebal dan memakai gelang terbuat
dari perak, dan Rabb memberikan mereka minuman yang bersih (dan suci)." (QS. Al -
lnsan 176]: 21.
lbnu Baththal mengatakan bahwa pakaian hijau termasuk pakaian penghuni surga dan cukup dengan ini sebagai kemuliaan baginYa.
2. Warna Putih Pakaian berwarna Putih di perbolehkan untuk di gunakan karena melihal kesucian dan kejernihan warnanya. Selain itu, kotoran atau najis Pada pakaian berwarna Putih mudah terlihat sehingga bisa segera dibersihkan.
lbnu Abbas ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kenakanlah pakaian yang putih karena ia merupakan pakaian terbaik kalian, dan kafani lah orang yang meninggal dunia dengannya." (HR. Lima perawi selain an - Nasa'i)
3. Warna dalam Bentuk Garis dan Bordir Nabi Muhammad SAW. sangat menyukai warna - warna pakaian bermotif garis maupun bordir. warna dalam bentuk garis lebih bisa menahan kotor daripada yang lainnya.
Pakaian bermotif garis paling disukai Rasulullah saw.
4. Warna Hitam
Warna hitam boleh digunakan oleh laki - laki maupun perempuan.
Aisyah ra meriwayatkan bahwa suatu pagi, Rasulullah SAW. keluar mengenakan pakaian wol bergaris dari bulu berwarna hitam. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi)
Aisyah ra meriwayatkan, "Aku pernah membuat burdah berwarna hitam untuk Rasulullah SAW. dan beliau memakainya. Akan tetapi, ketika beliau berkeringat dan mencium bau wol saat memakainya, beliau segera melepasnya."
Selain warna-warna yang dihalalkan, ada pula warna yang diharamkan atau dimakruhkan, di antaranya :
1.Warna Kuning
Laki - laki boleh mengenakan pakaian berwarna kuning yang bukan hasil warna kunyit atau 'ushfur.
Laki-laki boleh mengenakan warna kuning
Pada riwayat Abu Dawud dan an-Nasa'i disebutkan bahwa lbnu umar dulu mewarnai jenggotnya dengan warna kuning hingga pakaiannya penuh dengan warna kuning.
Ada yang bertanya kepadanya, "Kenapa engkau mewarnai dengan warna kuning?" Dia menjawab, "Aku pernah melihal Rasulullah SAW. mewarnai dengannya dan tidak ada yang lebih beliau sukai daripada warna itu. Dulu, beliau mewarnai seluruh pakaian hingga serbannya dengan warna itu."
An-Nasa'i meriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra bahwa dia melihat ibnu Umar ra mewarnai jenggotnya dengan khaluq. Lalu, dia bertanya, "Abu Abdurrahman, kenapa engkau mewarnai jenggotmu dengan khaluQ" lbnu Umar menjawab, "Aku pernah melihal Rasulullah sAw mewarnai dengannya."
2.Warna Merah
Para ulama masih berbeda pendapat tentang aturan hukum bagi laki - laki Yang menggunakan pakaian berwarna merah. Sebagian ulama, antara Lain kelompok HambaliYah dan mayoritas Hanafiyah menyatakan
bahwa hukum mengenakan pakaian yang berwarna merah yang tidak dicampuri warna lain bagi lelaki itu makruh. Mereka mengkhususkan larangan tersebut pada warna merah polos tanPa ada campuran warna lain.
Pakaian merah yang sudah dicampur hukumnya makruh bagi laki-laki.
Ali bin Abi Thalib ra meriwayatkan, "Rasullullah SAW.
HADIST
telah melarangku memakai cincin emas, mengenakan pakaian sutra, dan pakaian berwarna merah polos." (HR. Ahmad dan para penyusun kitab Sunan).
Ahmad dan an-Nas'i juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda,
"Aku tidak menduduki pelana yang berwarna sangat merah, tidak mengenakan pakaian yang dicelup dengan 'ushfur, dan tidak mengenakan pakaian yang tepiannya dijahit dengan sutra." (HR. Abu Dawud).
3. Mu’ashfar (Pakaian yang dicelup dengan 'Ushfur)
'Ushfur adalah tumbuhan yang tumbuh di musim panas . yang bunganya berbentuk silinder. Ada yang tumbuh di perkampungan dan ada pula yang tumbuh liar. Keduanya tumbuh di tanah Arab. Bunganya dapat digunakan sebagai bumbu. Dari tumbuhan ini juga dapat dihasilkan bahan pewarna berwarna merah.
Para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum mengenakan pakaian yang dicelup dengan 'ushfur bagi laki - laki.
Sebagian ulama, di antaranya Madzhab Syaf iyah dan Zhahiriyah mengharamkannya. Dalil yang mereka gunakan adalah beberapa riwayat berikut.
Abdullah bin Amr bin al-Ash ra meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW. melihalnya memakai dua helai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur. Lalu, beLiau bersabda, "lni termasuk pakaian orang kafir.
HADIST
Jangan engkau pakai." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa'i)
Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Apakah ibumu menyuruhmu memakainya?" abdullah berkata, "Apakah aku harus mencucinya, Rasulullah?" Beliau menjawab
HADIST
"Bahkan, bakarLah keduanYa."
4. Mu'zafar (Pakaian yang diwarnai dengan za'faran)
za'faran (kunyit) adalah tumbuhan berumbi dari kelompok bunga lili. Ada yang tumbuh liar ada pula yang sengaja ditanam untuk kepentingan medis. Tumbuhan ini memiliki aroma yang sedap dan bunganya bisa digunakan sebagai bumbu; terkadang juga digunakan sebagai pengharum dan pewarna (kuning) kue.
Para utama berbeda pendapat mengenai hukum laki - laki mengenakan pakaian yang diwarnai za'faran.
Za'faran termasuk kelompok bunga lili.
Sekelompok ulama di antaranya syaf'iyah dan Zhahiriyah mengharamkan pakaian yang diwarnai dengan kunyit, hanya bagi laki - laki. Menurut mereka hukumnya tidak dimakruhkan apabila diwarnai dengan pewarna selain kunyit.
Anas ra meriwayatkan, "Nabi telah melarang laki - laki mengenakan pakaian yang diwarnai dengan kunyit." (HR. asy-Syaikhani).
Ketentuan yang berlaku bagi kunyit ini juga berlaku bagi daun pacar. Bagi perempuan yang hendak menikah, dianjurkan melumuri kedua tangan dan kakinya dengan pacar. Ini berdasarkan keterangan dari sejumlah hadits shahih. Namun, hukumnya haram bagi laki - laki karena dikhawatirkan menyerupai perempuan, kecuali untuk keperluan pengobatan dan sebagainya.
Daun pacar hanya boleh digunakan oleh wanita.
Menurut saya sudah cukup disini pembahasan tentang Pakaian berikutnya saya bahas tentang Aurat. dan kalau postingan saya ada yang kurang dan salah tolong komen di bawah, terima kasih. Wassalam.
Sumber Asli : Blog mMn | Membahas seputar Jilbab dan Hukum Islam
Artikel Terkait :
1 komentar:
Buat yang suka pake baju ketat kalo baca artikel inih pasti berubah deh.terima kasih artikel nya sangat bagus sekali.dan menjadikan saya semakin mantap berpakaian sesuai islam.